Monday, October 10, 2016

Kadin Minta Satgas Tax Amnesty Serius Benahi Administrasi

Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pemerintah masih setengah hati menjalankan kebijakan pengampunan pajak dari sisi administrasi dan komunikasi.

Oleh karena itu, pengusaha meminta gugus tugas (task force) tax amnesty bidang teknis dan administrasi pelaksanaan pengampunan pajak mendapat perhatian serius dalam menjalankan tugasnya.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik Raden Pardede menilai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi punya beban berat sebagai ketua task force bidang teknis dan administrasi tersebut.

“Karena administrasi ini bagian dari reformasi perpajakan. Jadi, administrasi harus benar-benar pastikan sistem informasi sampai hal-hal mendetil lainnya, benar-benar masuk ke telinga masyarakat," kata Raden ketika dihubungi CNNIndonesia.com, kemarin.

Pasalnya, Raden khawatir, tax amnesty hanya 'awet' sampai Maret 2017 saat program tersebut berakhir. Namun, setelah berakhirnya program tersebut kepatuhan masyarakat untuk membayar dan melaporkan pajak kembali pudar.

"Makanya sisi informasi yang juga jadi tugas task force administrasi ini juga jadi penting. Jangan sampai tax amnesty hanya sampai tahun depan. Sedangkan 2018 meleset lagi perpajakan kita, kemudian 2019 makin mundur," tegasnya.

Selain Ken Dwijugiasteadi selaku ketua task force bidang teknis dan administrasi, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2016 yang diteken Presiden Joko Widodo juga menginstruksikan tujuh orang lain dalam garis komando Ken.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dipercaya menjadi Wakil Ketua. Kemudian enam orang anggotanya yang seluruhnya berasal dari lingkungan Kementerian Keuangan adalah:
1. Kepala Badan Kebijakan Fiskal
2. Direktur Peraturan Perpajakan I
3. Direktur Peraturan Perpajakan II
4. Direktur Transformasi Proses Bisnis
5. Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat, dan
6. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mempertanyakan penunjukkan Ken Dwijugiasteadi sebagai ketua task force tersebut.

“Masa desk administrasi itu ketuanya Direktur Jenderal Pajak, sebagai pelaksana tax amnesty seharusnya dia diawasi,” kata Yustinus.

Investasi Repatriasi

Tidak berhenti sampai disitu, Raden menyebut task force kedua yang harus mendapat pengawasan pemerintah berikutnya adalah yang membidangi repatriasi dan investasi.

Menurut Raden, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan sebagai ketua task force tersebut harus bisa menggiring minat investasi dari hasil tax amnesty ke sektor riil.

"Kalau banyak di pasar modal dan properti atau keuangan hanya menjadi bubble saja. Jadi, harus di riil biar langsung menggerakkan ekonomi," tandasnya.

Kemudian untuk task force ketiga yang bergerak di bidang hukum, Raden mengharapkan bidang ini dapat mengatasi segala pertentangan hukum yang menghampiri peserta tax amnesty.

Ia berharap, bidang ini benar-benar bisa memastikan bahwa tax amnesty tak melanggar dasar hukum lain agar tak ada jegalan baru bagi tax amnesty dari sisi hukum.

Sumber: cnnindonesia.com

No comments:

Post a Comment